Nah Loh, Gara-gara Limbah di Bengawan Solo 63 Pabrik Disanksi

Nah Loh, Gara-gara Limbah di Bengawan Solo 63 Pabrik Disanksi


Sebanyak 63 perusahaan di kawasan Solo raya kedapatan membuang limbah langsung ke sungai Bengawan Solo. Dari jumlah tersebut, ada 4 perusahaan terancam pidana karena mengabaikan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.

Plt Kepala DLHK Provinsi Jateng, Widi Hartanto mengatakan hal tersebut didasari temuan yang merupakan hasil pengawasan di lapangan sejak Agustus hingga pekan pertama September di Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Klaten, Solo, Blora.

"Kebanyakan (perusahaan) tekstil di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen. Di Solo ada tapi cuma sedikit," katanya, Rabu (8/9).

Perusahaan-perusahaan tersebut kedapatan membuang limbah ke sungai tanpa melakukan pengolahan limbah. Air limbah langsung dibuang ke sungai melalui saluran bypass.

Widdi mengatakan DLHK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah paksa untuk menutup saluran bypass dan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sebanyak 31 perusahaan telah menyelesaikan pembuatan IPAL.

"Yang lainnya masih dalam proses pembuatan," katanya.

Namun terdapat 4 perusahaan di Sukoharjo dan Karanganyar yang masih mengabaikan sanksi administratif dari Pemprov Jateng. Widdi mengatakan pihaknya telah mengangkat kasus pencemaran di 4 perusahaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia menerangkan, pelanggaran 4 perusahaan tersebut bisa berujung denda hingga hukuman kurungan. Merujuk Pasal 104 Undang-undang No 32 tahun 2009, dumping limbah ke lingkungan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

"Yang bandel-bandel ya penegakan hukum yang lebih tinggi. Bisa jadi masuk pidana pencemaran lingkungan. Nanti tergantung teman-teman penyidik di KLHK," katanya.

Sebelumnya, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi milik PDAM Toya Wening Kota Solo berhenti beroperasi karena tingginya tingkat pencemaran di Bengawan Solo. IPA tersebut menggunakan air sungai sebagai air baku untuk diolah menjadi air bersih.

Limbah UMKM di Bengawan Solo

Pencemaran di Bengawan Solo tidak hanya berasal dari industri besar. Tak sedikit industri mikro dan kecil di daerah Soloraya yang membuang langsung ke anak sungai Bengawan Solo tanpa melalui pengolahan limbah yang baik.

Industri mikro dan kecil yang menjadi kontributor pencemaran terbesar umumnya bergerak di bidang pembuatan ciu. Minuman keras tradisional yang banyak diproduksi di Bekonang, Sukoharjo.

"Yang dominan itu ciu. Kemudian tekstil dan batik," katanya.

Ia mengakui pencemaran dari industri mikro dan kecil masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pasalnya, mereka tidak mampu membangun IPAL yang membutuhkan biaya besar.

Pemerintah sendiri sudah berulang kali membangun IPAL komunal untuk ratusan industri mikro dan kecil yang umumnya dikelola rumahan. Hanya saja, kemampuan pemerintah tak sebanding dengan pertumbuhan industri tersebut.

"Kita bantu di sini, tiba-tiba di sana muncul. Jujur saja kita kewalahan," katanya.

Menurutnya, masalah pencemaran dari industri mikro dan kecil akan sangat terbantu jika banyak pihak yang berkontribusi. Ia berharap semakin banyak perusahaan yang menyalurkan CSR-nya dengan membuatkan IPAL komunal untuk industri rumahan tersebut.


"Seperti industri ciu itu sebetulnya kita sudah punya DED (detailed engineering design). Tapi ciu itu memang karakteristiknya cukup berat sehingga membutuhkan biaya yang sangat besar," katanya.


Baca artikel CNN Indonesia "Gara-gara Limbah di Bengawan Solo, 63 Pabrik Disanksi" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210908200506-20-691669/gara-gara-limbah-di-bengawan-solo-63-pabrik-disanksi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Menjadi Kontraktor Bangunan

Jasa Iklan Google Ads Halaman Satu Google Jakarta

Mencari Jasa SEO Murah Indonesia