Nah Loh, Gara-gara Limbah di Bengawan Solo 63 Pabrik Disanksi
Sebanyak 63 perusahaan di kawasan Solo raya kedapatan membuang limbah langsung ke sungai Bengawan Solo. Dari jumlah tersebut, ada 4 perusahaan terancam pidana karena mengabaikan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah. Plt Kepala DLHK Provinsi Jateng, Widi Hartanto mengatakan hal tersebut didasari temuan yang merupakan hasil pengawasan di lapangan sejak Agustus hingga pekan pertama September di Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Klaten, Solo, Blora. "Kebanyakan (perusahaan) tekstil di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen. Di Solo ada tapi cuma sedikit," katanya, Rabu (8/9). Perusahaan-perusahaan tersebut kedapatan membuang limbah ke sungai tanpa melakukan pengolahan limbah. Air limbah langsung dibuang ke sungai melalui saluran bypass. Widdi mengatakan DLHK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah paksa untuk menutup saluran bypass dan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sebanyak 31 p